Bila Jalan Kota, Bukan Kewenangan Pemprop

BANDUNG, LJ – Selama kondisi infrastruktur jalan yang dipandang perlu perbaikan merupakan jalan propinsi maka hal itu menjadi wewenang Pemerintah Propinsi Jabar untuk kemudian dianggarkan guna diperbaiki.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Jabar, H. Ali Hasan kepada masyarakat saat mempertanyakan infrastrutur jalan serta kelaikannya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menengarai banyak warga yang menyampaikan aspirasi yang menginginkan perbaikan jalan, namun tentunya tentunya ia harus memilah mana yang menjadi kewenangan propinsi atau disebut juga jalan propinsi.

“Bila kondisi jalan lingkungan atau jalan gang yang status jalannya adalah jalan kota baik Cimahi ataupun Bandung, masyarakat harus paham bahwa dalam hal itu propinsi tidak mempunyai kewenangan untuk memperbaikinya,” terangnya kemarin.

Namun demikian, sambungnya, bagi warga yang ingin mendapat bantuan, maka diharuskan dibuat proposal permohonan dukungan anggaran melalui Pemkot Bandung disampaikan ke Pemprov Jabar dengan tembusan DPRD Jabar. “Nanti bantuannya berupa bantuan keuangan Kota Bandung,” jelasnya. (Herdi)

Tinggalkan Balasan