BANDUNG LJ – Profesi advokat hanya bisa dikatakan sebagai profesi mulia dan terhormat apabila melaksanakan hukumnya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai kemanusiaan atau humanity, nilai-nilai keadilan atau justice, nilai-nilai kepatutan dan kewajaran atau reasonableness, nilai kejujuran, menjaga integritas dan kehormatan profesinya, serta nilai pelayanan kepentingan publik.
Selain itu, profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan harus menjunjung tinggi moralitas. Selama ini advokat tercerai berai dan terkotak-kotak karena adanya konflik kepentingan sehingga melunturkan tugas dan fungsinya.
Demikian hal itu diungkapkan Presiden Bandung Lawyer Club (BLC), DR (lur) Liona N Supriatna kepada wartawan usai acara diskusi hukum dengan tema ‘Hentikan Kriminalisasi Advokat’, serta pengukuhan pengurus BLC di Hotel Grand Pasundan Jalan Peta Bandung, Jumat (27/5).
Acara diskusi hukum yang diikuti ratusan advokat ini, menghadirkan dua pemateri kawakan di dunia advokat yakni Prof. DR. Dwidja Priyatno, SH, MH, SPN, dan Stevanus Haryanto, SH,LLM.
Namun melihat kenyataan di lapangan, Liona menyesalkan sebab selama ini organisasi profesi advokat dinilainya terpecah belah serta terkotak-kotak. Bahkan ironisnya, menurut Liona, keberadaannya sarat konflik kepentingan di kepengurusan pusat.
“Karena konflik tersebut yang tiada henti, serta tanpa memiliki makna itu sangat merugikan sebab selama ini sudah cukup banyak energi baik waktu, tenaga serta pikiran terkuras,” ujarnya.
Menurut Liona, keberadaan BLC termotivasi dari adanya kerinduan dari para advokat di Jawa Barat untuk bersatu, dalam sebuah wadah tanpa harus melihat latarbelakang kelompok serta golongan. BLC juga, mencoba menyatukan seluruh advokat sebab oganisasi profesi ini merupakan rumah bersama advokat yang menjunjung tinggi persatuan dalam perbedaan, perbedaan dalam persatuan.
“Keberadaan BLC berupaya melakukan kegiatan yang bersifat meningkatkan kualitas para advokat melalui seminar dan diskusi hukum. Disamping juga BLC juga memiliki tanggung jawab sosial kepada advokat yang membutuhkan bantuan dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau desiminasi hukum,” terangnya seraya dirinya mengklaim jumlah seluruh anggota BLC sekitar 500 orang advokat yang tersebar di Jawa Barat. (San)