TASIK LJ – Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional bangsa Indonesia sebagai dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, tidak saja mengandung nilai budaya bangsa, melainkan juga menjadi sumber hukum dasar nasional, dan merupakan perwujudan cita-cita luhur di segala aspek kehidupan bangsa.
“Pancasila dan UUD 45 terlahir untuk mencairkan cara pandang masyarakat Indonesia dalam menghormati pluralitas atau keberagaman baik suku, budaya serta agama. Dengan demikian diharapkan tumbuh sikap egaliter dan secara terbuka bisa menerima setiap perbedaan sebagai anugerah,” terang Anggota MPR RI Fraksi PAN, Haerudin, S.Ag MH pada sosialisasi konstitusi koridor peraturan bernegara di Masjid Besar Aisyah Kota Tasikmalaya Minggu (28/06/2015).
Dikatakan Haerudin, masalah-masalah sosial yang ditemui di masyarakat umumnya akibat dari lemahnya kesadaran dan pengetahuan tentang Pancasila dan UUD 45, yang imbasnya rentan menimbulkan gejolak dan konflik antar etnik, agama dan golongan.
Kegiatan yang diselenggarakan Majelis Taklim Al – Ittihad ini mengundang banyak respon dan simpati dari warga setempat. Terbukti acara tersebut mampu menyedot ratusan massa serta dihadiri H. Omay, KH. U. Suhendar serta Ustadz Cecep Nurdin yang merupakan tokoh ulama dan masyarakat terpandang di Kota Santri ini.
“Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya (konstitusi UUD) juga harus dijabarkan menjadi norma moral, norma pembangunan, norma hukum, dan etika kehidupan berbangsa,” terang Haerudin yang juga anggota Komisi IV DPR RI.
Lebih dari itu, sambung Haerudin pancasila sebagai dasar negara yang berarti Pancasila berfungsi sebagai dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara atau sebagai dasar aturan penyelenggaraan suatu Negara. Oleh karena itu, sambungnya, dengan semangat kebangsaan yang tinggi dan luhur itu dilandaskanlah suatu konsep kebangsaan yang diberi nama Pancasila. Lima sila yang berarti bangsa Indonesia.
Disamping juga, lanjut Haerudin yang berasal dari Dapil Jabar XI menandaskan, maksud penyusunan Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara ini ialah agar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diaktualisasikan oleh setiap warga negara, utamanya para penyelenggara negara, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan tujuan dapat dijadikan tuntunan dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan pembangunan segenap aspek kehidupan bangsa menuju terwujudnya cita-cita nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Haerudin salah seorang legislator yang cukup getol mensosialisasikan 4 pilar konstitusi UUD 1945, sebelumnya beberapa ponpes di Garut juga sudah banyak disambanginya.
Menyinggung kegiatan itu, dikatakan KH. U. Suhendar adalah langkah positif dalam memberikan pencerahan terhadap masyarakat umum terlebih kaum muslim agar mampu menghayati dan mengamalkan kaidah-kaidah yang terkandung dalam konstitusi UUD 45. Sebab Islam pun telah mengajarkan tentang banyak hal dalam tatacara kehidupan bernegara termasuk etika hidup bersosial dan kebebasan beragama. (sda)