BANDUNG LJ – Usulan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang pengelolaan air, yang sempat ditolak oleh DPRD Kota Bandung pada periode lalu. Hal tersebut dikarenakan PDAM dianggap belum menjalankan Perda Nomor 15 dengan baik.
Namun demikian, Direktur Utama PDAM Tirtawening Pian Sopian menegaskan ketersediaan air bersih merupakan tanggung jawab Pemerintah. “Dalam Perda nomor 15 itu, kami hanya memiliki tanggung jawab mengelola saja,” terangnya.
Dalam beberapa kesempatan, menyoal penyaluran air bergilir, menurut Pian, saat ini, PDAM Tirtawening hanya mampu menghasilkan 2.700 liter air per detik, padahal kebutuhan air tanah masyarakat kota Bandung mencapai 4.000 liter per detik. Karenanya pihaknya terpaksa mengatur jam penyaluran air yang beredar di masyarakat.
“Banyak kawasan resapan di kota Bandung yang sudah berubah menjadi pemukiman, sehingga daerah resapan air berkurang,” pungkasnya. (San/ysm)