BANDUNG LJ – Bagi pihak yang melakukan penambangan tapi tidak memiliki ijin alias PETI, DPRD Jabar meminta data Penambangan Tanpa Izin (Peti) diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas ESDM, hanya mengurusi pertambangan yang telah memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) khusus dan IUP pertambangan rakyat, diluar itu bukan Jabar yang mengurus melainkan pihak Kabupaten/kota.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar H. Daddy Rohanady menyikapi banyaknya para pengusaha yang ingin mencari keuntungan di Jabar, tapi tidak mau memenuhi persyaratan perijinan, untuk menghindari pajak/retribusi yang telah diatur oleh pemerintah.
“Alhamdulillah, berdasarkan keterangan Kepala Dinas ESDM Jabar Eddy Nasution saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Jabar, saran yang disampai oleh dewan dapat diterima. Bahkan, pihak ESDM sangat mensupport aparat penegak hukum dalam menegakkan dan menertibkan PETi-PETi yang tersebar di seluruh kab/kota se Jabar,” ujar Daddy di Bandung kemarin.
Sekali lagi saya katakan, Dewan telah mengamanatkan kepada Dinas ESDM untuk terus meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan jangan ragu-ragu dalam memberikan data bila ditemukan ada PETI-PETI. (Ydi)