Denda Satu Juta Bagi Warga Belanja Di PKL Zone Merah

BANDUNG (LJ),- Pemkot Bandung akan memberlakukan denda (biaya paksa) sebesar Rp. 1 juta kepada warga yang berbelanja di pedagang kaki lima (PKL) per 1 Februari. Tetapi di hari pertama, biaya tersebut belum diterapkan penuh, hanya warga pelanggar aturan itu diberi flyer berisi pelanggaran yang dilakukan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, selama seminggu ada sosialisasi soal denda maksimal Rp1 juta. Hanya tahap pertama di empat titik di Jalan Kapatihan, Jalan Dalem Kaum, kawasan Alun-alun, dan Jalan Merdeka. “Hari pertama tidak didenda, tetapi ditegur dan dikasih flyer bahwa dia didenda,” ujar Emil sapaan akrabnya pada wartawan di Plaza Balai Kota Jalan Wastukancana belum lama ini.

Ditambahkan Emil, sementara di hari kedua para pelanggar mulai diberikan sanksi dengan teknis dan mekanisme yang sedang dibahas bersama kepolisian, kehakiman, dan kejaksaan.

“Kita akan komunikasi dulu, solusi relokasi, lalu penertiban. Aparatnya pun kita optimalkan sumber daya yang ada,” jelasnya. seraya mengatakan, dirinya berjanji akan terjun ke lapangan. Kemudian membuka desk pelaporan pelanggaran. Sementara soal penegakkan aturan yang baru dilakukan sekarang, dia beralasan karena baru menjabat.

Dikatakan Walikota Bandung, Perda ini adalah hasil dari dewan yang terhormat sementara Pemkot hanya menjalankan dari perda itu sendiri. (Herdi)

Tinggalkan Balasan