Diperlukan Keterlibatan Semua Pihak Guna Mengawasi Dana Desa

BANDUNG, LJ – Digulirkannya dana desa serta keluarnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ternyata masih memerlukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya aparat desa di Jawa Barat.

Menanggapi di lapangan masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari yang berwenang terkait petunjuk dan arahan terkait penggunaan dana desa, pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang diwakili Sri Budihardjo Hermawan mengatakan dengan adanya dana desa ini diharapkan aka mendorong serta memberikan kegiatan yang positif bagi masyarakat desa untuk mengembangkan desanya.

Hal itu diungkapkannya saat hearing dialog Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan para kuwu dan perangkat desa di Kecamatan Weru Kab. Cirebon (19/1) terkait implementasi peraturan tersebut agar berjalan cukup baik di Jawa Barat.

Sedang, ditambahkan anggota Komisi I, Ganiwati diperlukan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat, terlebih Badan Pewakilan Desa (BPD), LSM serta media dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Menurutnya BPD sebagaimana DPRD memiliki kewajban untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi warga desa sekaligus juga mengawal penggunaan dana tersebut agar penggunaan dana desa tepat sasaran.

Sedang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Drs. H. Agus Hanafi, BBA menandaskan bahwa keberadaan LSM dan media tersebut adalah sebagai kontrol sosial dan juga untuk publikasi kegiatan desa sendiri.

“Pengelolaan dana desa di kecamatan di Kab. Cirebon memang berjalan baik, bahkan keterlibatan Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai bagian dari alat kontrol juga cukup membantu pihak provinsi. Pembangunan desa meningkat begitupun kontrol sosialnya, sehingga saat ini kadang pembangunan desa berjalan lebih baik daripada pembangunan di tingkat kecamatan,” ujarnya. (Ydi)

Tinggalkan Balasan