Dishub Akan Tegur Valet Parkir Tentukan Tarif Seenaknya

BANDUNG (LJ) – Unit Pelayanan Parkir (UPT) Dishub Kota Bandung akan menegur pemilih gedung parkir yang menentukan tarif Parkir Valet seenaknya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 163 Tahun 2012 tentang Harga sewa parkir dan petunjuk teknis pengelolaan perparkiran di gedung dan pelataran parkir di Kota Bandung, dalam Pasal 4 disebutkan jasa parkir valet ditambahkan biaya paling banyak Rp 10 ribu untuk sekali masuk.

Sementara mal di Jalan Sukajadi, Bandung, parkir valet dibanderol Rp 25 ribu.”Nanti akan ditegur oleh pihak Dishub. Kita akan tegur pengusaha parkirnya,” tegas Ketua UPT Parkir Dishub Kota Bandung, Arif Waskito saat dihubungi wartawan, Senin (17/3).

Menurut Arif, jika ada pengelola parkir atau pemilik gedung parkir yang menentukan tarif seenaknya, bisa ditindak tegas.”Itu aturan valet dicari-cari sendiri saja sama pengusaha parkirnya. Itu bisa ditegur,katanya seraya mengatakan, selain tarif, aturan teknis parkir valet juga seharusnya seragam. Namun kondisi saat ini yang terjadi di kota Bandung belum seragam.

Tidak hanya soal model jasa parkir valet di beberapa mal di Bandung yang tidak sesuai, tarif parkir pun sama. Ada mal yang menetapkan tarif di luar ketentuan wali kota. (Herdi)

Tinggalkan Balasan