BANDUNG, LJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima ajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat untuk dibahas di sisa waktu masa jabatannya yang akan berakhir sekitar akhir bulan Agustus 2019 ini.
Penyampaian Nota pengantar tiga raperda terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat, yakni Pendidikan Keagamaan, Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Penyelenggaraan Kesehatan.
Disampaikan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir. Irfan Suryanagara. Bertempat di gedung DPRD Jabar. Jl. Diponegoro. Kota Bandung belum lama ini.
Hadir pada kesempatan tersebut Gubernur dan Wakil Gubnernur Jawa Barat, perwakilan dari Forkopimda, para Kepala Dinas dilingkungan Setda Jabar serta para undangan.
Dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Raperda Pendidikan Keagamaan dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemdaprov dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan,” tutur Emil sapaan gubernur. (San)