BANDUNG LJ – DPRD Propinsi Sumatera Selatan berkonsultasi dengan DPRD Jawa Barat tentang perubahan status Perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Pasalnya, hal itu pansus Perda tentang peningkatan status perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jabar, Denny Yusuf mengatakan, badan hukumn tentang kewenangan untuk mengatur pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang no. 32 tahun 2004 yang digantikan dengan UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Perubahan dan ketentuan perubahan status setidaknya ada hal-hal yang penting untuk dikaji lebih mendalam. Sebab itu berkaitan dengan kebijakan publik dan kebutuhan setiap daerah berbeda-beda.
“Nuansa PT itu sendiri berpotensi meningkatkan perekonomian yang sangat besar. Sehingga harus ada pengkajian atas hal ini,” ujar Denny di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no.27, Kota Bandung.
Sementara, Kepala Biro Investasi Pemerintah Propinsi Jabar, Heri Pasha mengatakan, beberapa percontohan perusahaan daerah yang menjadi perseroan terbatas dainataranya PT. Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Perubahan tersebut bermula dari masing-masing BUMD yang kemudian dirubah menjadi PT dari perusahaan daerah menjadi PT. Hal itu untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengelola potensi ekonomi yang diprediksikan. “Alasannya untuk peningkatan peluang pasar dalam segi permodalan,” ujar Heri.
Ketua Rombongan Komisi III DPRD Sumsel, Mohammad Ridho mengatakan, studi komparasi berkaitan dengan peningkatan status perusda menjadi PT berpotensi mengangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Sumsel. Selain itu, subtansi dalam pembahasan raperda mengenai perubahan status tersebut harus ada dasar hukum dan pengelolaan yang efektif dari pemerintah daerah. (San)