BANDUNG LJ – DPRD Jawa Barat berkonsultasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan aset tanah yang berlokasi di Jalan Pahlawan no. 70, Kota Bandung. Di mana lahan tersebut saat ini berfungsi sebagai SMK PU Negeri Bandung dan Balai Pelatihan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kejuruan (BPPT-KPK). Namun belakangan mencuat lahan tersebut akan beralih fungsi menjadi gedung kesenian bertaraf internasional. Karena itu, untuk memperjelas masalah tersebut, DPRD Jabar mengkonsultasikan berkaitan dengan alih fungsi lahan yang menurut undang-undang harus seizin Menteri Keuangan. Berdasarkan SK Menkeu No. 44/kmk 03/ 2001 pasal 15.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Agus Weliyanto Santoso mengatakan, alih fungsi lahan dari sekolah menjadi gedung kesenian tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Di satu sisi alih fungsi akan meningkatkan nilai ekonomi namun disisi lain kegiatan pendidikan disekolah tersebut menjadi sangat terganggu. Selain itu, SMK tersebut merupakan pusat balai pelatihan yang dijadikan referensi bagi SMK di Jabar.
“Karena itu, kita memerlukan penjelasan secara hukum dan mekanisme yang jelas dari kementerian terkait,” ujar Agus di Kementerian Keuangan, Jakarta kemarin.
Di tambahkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan, pengalihfungsian aset milik daerah harus ada aturan yang jelas dan proses yang benar secara hukum. Karena itu, bagaimanapun juga kedepannya fungsi pendidikan akan berganti menjadi fungsi kesenian jika usulan tersebut dikabulkan. Sehingga peruntukannya pun harus jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagaimana jadinya lahan tersebut yang sangat dibutuhkan untuk pendidikan ini mau berganti menjadi gedung kesenian,” ujar Yomanius. (Ydi)