BANDUNG LJ – Ribuan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK); Logam, Elektonik dan Mesin (LEM); Kimia, Energi dan Pertambang (KEP), Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjutk rasa didepan kantor DPRD Jabar menuntut agar DPRD membatalkan Upah Minimum Provinsi tahun 2017.
Aksi damai buruh tersebut, berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, akhirnya sekitar pukul 12.00 perwakilan pengurus FSP TSK, FSP LEM, FSK Kep dan FSK RTMM diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surachman dan Abdul Haris Bobihoe, Ketua Komisi IV Ali Hasan dan anggota Komisi V KH. Chumaedi diruang pansus DPRD Jabar, Selasa (15/11).
Dalam dialog, dihasilkan kesepakatan bahwa DPRD Jabar akan menyampaikan surat rekomendasi penetapan UMP 2017 kepada Gubernur Jabar yang isinya, 1. Agar Gubernur Jabar dapat meninjau kembali UMP 2017; 2. Gubernur jabar menetapkan UMK 2017 berdasarkan UU No 13 tahun 2003 dan dapat mengharmonisasikan PP No 78 /2015 tentang Pengupahan dengan tutntutan pekerja. Sedangkan poin 3, Gubernur Jabar wajib menetapkan UMSK berdasarkan UU No 13/2003 yang diharmonisasikan dengan rekomendasi Bupati/Walikota.; 4. Gubernur Jabar tidak menetapkan Upah minimum pada karya dan upah-upah lainnya dibawah UMK.
Selain itu, DPRD Jabar akan menyampaikan tuntutan buruh/ pekerja terkait penolakan PP 78/2015 ke Komisi IX DPR RI secara bersama-sama dengan anggota Komisi V DPRD Jabar. Adapun rekomendasi kepada Gubernur Jabar sebagaimana poin 1, paling lambat diserahkan pada tanggal 16 November 2016. (Ydi)