BANDUNG LJ – Program legislasi daerah (prolegda) 2015 DPRD Jawa Barat mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda). Tahun ini anggota dewan akan membahas 23 raperda berdasarkan usulan dari eksekutif maupun legislatif.
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi kepada wartawan, Kamis (8/1) mengatakan pada prolegda tahun ini, DPRD mengusulkan lima raperda, sedangkan Pemprov Jabar mengusulkan 18 raperda.
Menurutnya, pada pembahasan nanti pihaknya siap menerima masukan dari masyarakat dan pemerintah sehingga proses penyusunan raperda ini berjalan dengan baik. Raperda ini sedang dikaji oleh setiap komisi.
Disinggung mengenai rencana penerbitan perda larangan minuman keras, Ineu menyebut masih melakukan pembahasan lebih jauh. Saat ini perda tersebut masih dalam bentuk usulan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar Yusuf Puadz mengatakan, raperda yang akan dibahas dalam Prolegda 2015 ini terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta kawasan Bandung Utara (KBU).
“Yang menjadi prioritas yakni terkait obligasi untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Majalengka. Fokusnya ke (raperda) obligasi BIJB. Pinjaman, untuk percepatan pembangunan BIJB,” jelasnya.
Menurut dia, pembangunan BIJB Kertajati masih membutuhkan pendanaan yang besar. Dengan dikeluarkannya obligasi, diharapkan terhimpun partisipasi dari masyarakat atau pihak lain di luar pemerintah.
Lebih lanjut dikatakannya, nilai obligasinya mencapai Rp2,5 triliun. Tapi terkait obligasi ini harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan,selain itu, usul itu pun harus melewati proses pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri karena masih ada catatan perbaikan. (Ihsan)