BANDUNG, LJ – Dalam upaya memberikan perlindungan dan kepastian berusaha bagi para nelayan di daerah Jawa Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Inisiatif ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pesisir. Raperda tersebut bertujuan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta masyarakat untuk menyusun strategi perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam di Provinsi Jabar.
“Dari 27 Kabupaten/Kota di Jabar 11 diantaranya berada di daerah pesisir pantai ,dengan panjang pantai kurang lebih delapan ribu kilometer dan luas laut 18 ribu kilometer persegi, di situ kita mempunyai potensi perikanan dan kelautan yang begitu besar,” jelas Ketua Komisi II DPRD Jabar, Didi Sukardi kepada wartawan di DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 kota, Selasa (8/5).
Sekitar 4.734 orang bergerak di tambak garam, dan 5.675 orang sebagai pelaku pembudidaya ikan di Jawa Barat terdiri dari pembudidaya kolam, tambak, keramba, dan jenis lainya. Sehingga 28 persen dari produksi ikan Nasional berasal dari Jawa Barat. Sampai saat ini produksi ikan di Jawa Barat mencapai 1,12 ton.
“Kontribusi Jawa Barat terhadap Nasional terkait sektor perikanan cukup tinggi, sehingga para pembudidaya ikan harus kita berdayakan dan harus kita berikan perlindungan,” ujarnya. (Herdi)