BANDUNG LJ – Dewan Perwakilan Rakyat daerah Jawa Barat secara aklamasi menyetujui penyertaan modal Pemerintahan Provinsi Jawa Barat ke dua Badan Usaha Milik Daerah dengan menyetujui perubahan perda atas perda no 20 th 2010 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar kepada PT Jasa Sarana dan perda no 21 th 2012 tentang penyertaan modal ke BUMD PT Tirta Gemah Ripah.
Selain itu DPRD Jabar juga menyetujui perubahan perda no 3 th 2012 tentang peraturan daerah pembentukkan perda sebagai perda daerah inisitaif DPRD jabar yang menyesuaikan dengan UU no 9 th 2015 tentang perubahan atas UU 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah.
Persetujuan Dewan terhadap pengesahan ketiga raperda tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar Jl. Diponegoro yang dipimpin ketuanya Ineu Purwadewi Sundari dihadiri 66 orang dari 100 orang anggota DPRD Jabar, Gubernur jabar Ahmad Heryawan, Bebarapa Pimpinan SKPD, dan undangan.
Ahmad Heryawan usai rapat paripurna menyatakan terimakasih kepada DPRD yang telah berhasil menyelesaikan ketiga raperda tersebut menjadi perda dani bisa diselesaikan dengan substansi dan peraturan yang berlaku. (Ydi)