Dr. Jenni Wihartini: Pelayanan BPJS Kesehatan Jabar Tidak Terkendala Mismatch

BANDUNG LJ – Seperti yang dilansir dalam pemberitaan media massa belakangan ini, dalam melaksanakan program layanan jaminan kesehatan masyarakat, sepanjang tahun 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalami defisit yang cukup besar. Dari pendapatan premi Rp 38,6 triliun, BPJS Kesehatan harus membayar (klaim) lembaga layanan kesehatan hingga Rp 40,8 triliun. Dengan demikian, lembaga tersebut mengalami defisit hingga Rp 2,2 triliun.

Kendati demikian, kondisi mismatch yang sempat dialami oleh BPJS Kesehatan itu tidak berpengaruh terhadap pelayanan peserta BPJS kesehatan di daerah. Termasuk di BPJS Kesehatan Divisi Regional V Jawa Barat.

Dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional V Jawa Barat Dr. Jenni Wihartini, saat ini pelayanan masih berjalan dengan normal. Tidak ada kendala atas pelayanan peserta BPJS. Dan disinggung terkait jumlah keanggotaan BPJS kesehatan di Jawa Barat, dijelaskan Jenni, saat ini sudah mencapai 50 persen.  Dari hitungan rasio jumlah penduduk di Jabar yang mencapai 46 juta, maka sudah 23 juta yang ikut BPJS kesehatan.

Dr Jenni
Dr Jenni

“Dari 23 juta peserta BPJS itu, yang terbesar adalah dari penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan jumlah Faskes sebanyak 136 Rumah Sakit (pemerintah dan swasta),” terangnya kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Divre V Jabar, Jl. Pasteur Bandung, Senin (13/4). Jenni menambahkan dirinya optimis terhadap masa depan BPJS, sebab dinilai dari pendapatan yang diterima BPJS mengalami kenaikan bersamaan para pendaftar BPJS Mandiri yang kian bertambah.

Namun demikian, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat khusus peserta BPJS Kesehatan agar masyarakat ikut  program ini rutin meng-iur tiap bulannya. “jangan nunggu sakit baru meng-iur. Karena dananya tidak akan cukup jika yang ikut iur hanya saat sakit saja. Sehingga dikhawatirkan program ini bisa sustained,” tegasnya.

Dan belum lama ini, BPJS Kesehatan Jabar bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat hal tersebut untuk mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penandatanganan nota kesepakatan bersama dilakukan Kepala BPJS Kesehatan Jawa Barat, Jenny Wihartini dengan Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono, dan disaksikan Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, di Bandung, Senin (23/3).

Kesepakatan ini juga dimaksukan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, dalam rangka pemulihan dan penyelematan keuangan, kekayaaan, dan aset milik BPJS Kesehatan. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan