drg. Susi Sulastri: Perda P3SBPS Langkah Antisipasi Penyimpangan Pelaku Seksual

Anggota pansus (panitia khusus) 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri.

BANDUNG, LINTAS JABAR – Keberadan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual (P3SBPS) sangat diperlukan.

Penyusunan perda ini bukan berarti terjadi kondisi darurat pelaku seksual di Kota Bandung, melainkan sebagai langkah antisipatif agar perilaku penyimpangan tidak berkembang di masyarakat.

Demikian dikatakan anggota pansus (panitia khusus) 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, di Bandung, Rabu, 12 November 2025.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari PKS ini.

Untuk diketahui komisi yang diketuai Radea Respati dan Wakil Ketua Untung Tanuwidjaja, serta beranggotakan drg. Susi Sulastri, Elton Agus Marjan, Agus Hermawan, Muhammad Reza Panglima Ulung, Nina Fitriani, Agung Firmansyah Sumantri, Indri Rindani, Muhammad Syahlevi Erwin Apandi dan Yoel Yosafat, kini sedang memabahas perda P3SBPS Kota Bandung.

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat,” tandas Susi.

“Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya. (*)