Gubernur dan Pimpinan DPRD Jabar MoU Prolegda

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani nota kesepakatan (memorandum of understanding-MoU) Prolegda Provinsi Jabar dengan pimpinan Wakil Rakyat yaitu Irfan Suryanegara,Rudi Harsa Tanaya,Uu Rukmana,Nur Aprianto dan Komarudin Taher pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat diJalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (24/5).

Rencana pembuatan Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah ) menjadi Perda ( Peraturan Daerah ).Ketua Banleg DPRD Jabar, Tate Qomarrudin membacakan laporannya,sebelum ditandatanganinya kesepakatan Prolegda tahun 2011, Menurut legislator dari PKS ini sesuai dengan kewenangan Banleg, telah dilakukan kajian dan diteliti kelayakannya. Pengkajian meliputi  tiga landasan yakni filosofis, sosiologis dan yuridis.

Selain itu, Banleg  dengan merujuk pada pasal 11 Perda Nomor 1 Tahun 2010, telah menetapkan skala prioritas. Berdasarkan tahapan tersebut, di tahun ini ada 27 Raperda yang diusulkan oleh pihak Pemprov Jabar serta 5 Raperda merupakan usulan inisiatif Komisi-Komisi di DPRD  Jabar.

Lebih lanjut Tate mengatakan atas usulan Raperda tersebut, Banleg memberikan rekomendasi. Pertama, Raperda inisiatif, karena draft dan naskah akademiknya sudah siap mohon dibahas pada termin pertama, yaitu Raperda tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat dan  Pengelolaan Hutan Bersama Rakyat.

Kedua, Raperda usulan Gubernur karena draft Raperda dan naskah akademiknya sudah lengkap dimohon dibahas di termin pertama, yaitu : Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Pembentukkan Dana Cadangan Untuk Pilgub Jabar, Raperda tentang perubahan perda Nomor 22 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bapeda, Lemtekda dan Satpol PP, Raperda tentang Pengelolaan Dana Talangan Pupuk Bersubsidi dan Gabah, Raperda tentang Pengelolaan Pupuk dan Gabah, Raperda tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi UMK, Raperda tentang Pengelolaan Hutan Mangrove, Raperda tentang Usaha Perikanan, Raperda tentang Perubahan Perda 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jabar serta Raperda tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah.

Ditambahkannya adaun yang ketiga, untuk Raperda lainnya direkomendasikan pembahasan diakhirkan dan terlebih dahulu mendapat pencermatan dan pendalaman lebih jauh yaitu : Raperda tentang Penyertaan Modal Pemprov. Jabar pada PT Asuransi Bangun Askrida dan Raperda tentang Sumbangan Pihak ketiga,papar Wakil rakyat daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini. (Zaen/San)

Tinggalkan Balasan