BANDUNG (Lintasjabar.com),- Guna mengatasi polemik berkepanjangan terkait keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Lc (03/03) di Gedung Sate Bandung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.
Hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Pergub tersebut dikeluarkan, karena sebelumnya dilakukan pertemuan musyawarah oleh risalah rapat forum koordinasi pimpinan daerah tanggal 2 Maret 2011 bertempat di gedung Pakuan dengan dasar mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Jawa Barat yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, Panglima Kodam III/Siliwangi, Kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sementara dasar hukum Pergub yakni Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.05/Kep.103 Kesbangpol/2011 tentang Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat;
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 223/1107 D.III tanggal 23 September 2008 perihal Pedoman untuk Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI); Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 450/3457/Sj tanggal 24 Agustus 2010 perihal Penanganan Jemaat Ahmadiyah dan Tindakan Anarkis; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 450/604/Sj tanggal 28 Februari 2011 perihal Sosialisasi SKB 3 Menteri tentang Peringatan dan Perintah kepada JAI dan Warga Masyarakat dan 12 Butir Penjelasan JAI; Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor SE/Sj/1322/2008, Nomor SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan Nomor SE/1119/921.D.III/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;
Selain itu pula, Penjelasan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) tanggal 14 Januari 2008 tentang Pokok-pokok Keyakinan dan Kemasyarakatan Warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia; Pernyataan Bersama Para Pemuka Agama di Jawa Barat tanggal 14 Februari 2011.
Dikeluarkan Pergub tersebut diharapkan dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang;
Mengawasi aktivitas Jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam; Mencegah perbuatan melawan hukun yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang; Melaksanakan pembinaan kepada Jemaat Ahmadiyah serta mengajak Jeamaat Ahmadiyah untuk kembali kepada syariat agama Islam; Meningkatkan koordinasi antara aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisisan Republik Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah dalam penanganan masalah Jemaat Ahmadiyah; dan Meningkatkan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Melarang
Isi Pergub yakni bagi Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Aktivitas/kegiatan yang dilarang meliputi: Penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan,tulisan, ataupun melalui media elektronik; Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum; Pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaaat Ahmadiyah Indonesia; dan
Pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Bila larangan tersebut dilanggar maka Pemerintah Daerah menghentikan aktivitas/kegiatan Penganut,anggota dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu melarang Masyarakat mengambil tindakan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Sedang Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mendayagunakan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, tokoh agama Islam, dan tokoh masyarakat setempat. (Ihsan)