BANDUNG LJ – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Haerudin, S.Ag., MH menyesalkan dan turut prihatin atas langkah serta keputusan yang diambil pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang hanya berdasarkan Perppu tanpa melalui proses pengadilan. Disamping itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu), tentang pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangkan dengan Pancasila.
Bahkan dirinya juga secara tegas akan menggalang dukungan anggota legislatif lainnya untuk menolak Perppu pembubaran ormas jika Perppu tersebut disampaikan di sidang DPR RI.
“Sikap kita menolak perppu pembubaran ormas bukan serta merta kita menganut pemikiran yang sama dengan ormas bersangkutan, tetapi kita menolak arogansi dan kesewenang-wenangan pemerintah melalui perppu tersebut,” ujar Haerudin yang juga anggota Komisi IX di Bandung kemarin.
Dirinya menilai sebuah proses politik yang tanpa mengindahkan hak-hak dasar warga negara baik bersifat pribadi maupun komunal adalah sebuah kerancuan hukum dan kesewenang-wenangan penguasa.
Sebab, sambungnya, dalam sebuah sistem demokrasi bahwa setiap pribadi maupun komunal memiliki jaminan hukum dan hal itu secara jelas terjamin dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Perppu itu lagir harus dalam keadaan yang memaksa atau bersifat “emergency”. Serta Perppu itu bisa dikeluarkan oleh pemerintah bila mengingat kegentingan situasi. Nah sekarang tinggal ditanya apa benar keadaan sekarang sedang dalam kondisi genting?,” jelasnya.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi langkah pemerintah yang beberapa waktu lalu memutuskan untuk membubarkan HTI karena dinilai aktivitas HTI dianggap telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan keputusan itu diambil melalui pengkajian mendalam bersama pimpinan kementerian/lembaga. Bahkan, Wiranto menilai HTI tidak berperan positif dalam proses pembangunan nasional.
“Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Ormas,” tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Bahkan juga melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Perppu tersebut dikeluarkan dengan alasan kenapa pembubaran ormas tidak lewat pengadilan melainkan lewat Perppu. Sebab apabila lewat pengadilan rentetan atau prosesnya terlalu panjang.
“Jadi ingin mempercepat saja. Ini adalah prinsip negara yang tidak boleh kalah terhadap organisasi apapun yang bertentanghan dengan indeologi negara,” ujar Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/7). (Zain)
kalau memang pembubaran ormas dengan perpu tidak menyalahi undang undang,mungkin rakyat akan menerima.Tetapi kalau langkah tersebut nyata nyata melabrak undang undang tentunya pemerintah tidak usah memperlihatkan sikap arogan karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.