[lintasjabar tkp] Pelayanan Satu Atap untuk Calon Pekerja Migran Indonesia harus bisa diterapkan di Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan ketua pansus VI DPRD Hasbullah Rahmad usai melakukan kunjungan lapangan bersama anggota pansus VI dan wakil ketua DPRD Jabar ke pelayanan satu atap di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, (21/10/2020).
Dalam press release yang diterima redaksi, Hasbullah menambahkan, kedepannya pelayanan untuk Pekerja Migran Indonesia atau PMI harus satu atap, karena melibatkan dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Imigrasi, kepolisian dan lainnya yang harus terintegrasi.
“Pelayanan Satu Atap dimaksudkan untuk mereduksi pekerja PMI yang ilegal atau non prosuderal,” ujarnya.
Hasbullah mengharapkan kedepan dengan adanya Raperda Pekerja Migran Indonesia maka pekerja migran asal Jawa Barat bisa mendapatnya pelayanan satu pintu dengan zero cost atau tampa pengeluaran apa apa dari calon pekerja migran.
Selain itu perlindungan untuk pekerja migran dan keluarganya pun akan turut diperhatikan dalam raperda Pekerja Migran Indonesia yang sedang dirumuskan Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat. (San)












