BANDUNG (LJ),- Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil meninjau Kantor Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) yang bernuansa baru seperti perkantoran modern, di jalan Wastukancana No 2. Bandung. Hal tersebut dilakukannya bersama Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, dan sejumlah pejabat Kota Bandung setelah melakukan Rapat Pimpinan, Senin (23/12).
Sebagai tanda diresmikannya perkantoran yang bernuansa modern, Wali Kota Bandung menandatangani prasastinya sebelum melakukan peninjauan. Suasana perkantoran modern begitu terasa begitu memasuki ruangan tempat pelayanan self assesment tersebut. Warna putih dan hijau mendominasi ruangan tersebut.
Menurut Kepala Disyanjak Dandan Riza Wardhana ruangan yang baru diresmikan oleh Wali Kota Bandung tersebut, didesain langsung oleh Wali Kota Bandung. Sedangkan proses pengerjaannya memerlukan waktu sekitar 45 hari kerja. “Saya ikut terjun langsung memonitor pelaksanaan renovasi ruangan ini,” ujar Dandan.
Lebih lanjut dikatakan Kadisyanjak, ruangan yang baru di renovasi tersebut, memiliki ruangan berkonsep perkantoran modern yang memiliki cita rasa sebuah kantor yang terbuka, transparan dan akuntabel.
“Dengan perkantoran yang modern ini diharapkan akan memanjakan wajib pajak saat akan membayar pajak, sehingga membuat mereka nyaman,” ujarnya.
Selain membuat nyaman bagi wajib pajak, diharapkan dengan suasana yang baru tersebut, akan membuat nyaman juga bagi karyawan disyanjak itu sendiri. “Dengan suasana yang baru ini, diharapkan karyawan juga merasa nyaman seperti di rumah sendiri,” jelasnya.
Dandan juga menjelaskan bahwa untuk pelayanan di Balaikota Disyanjak hanya melayani pajak self assesment, yang meliputi pajak hiburan, hotel, PJU, parkir, restoran, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan). Sementara tiga pajak lainnya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan, reklame dan air bawah tanah, di layani di Kantor Disyanjak jalan Cianjur.
Di kantor Disyanjak itu juga, disediakan dua komputer berlayar 21 inch atau disebut E-Kios. Di komputer itu, masyarakat bisa melakukan pembaharuan data-data tentang pajaknya, cek biaya pajak, atau pendaftaran pajak. “Wajib pajak tinggal bayar,” ucapnya. (Herdi)