Ketua DPRD Jabar Irfan : menghimbau Menyerahkan SPT Tepat Waktu

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara mengatakan, berkenaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada para wajib pajak orang pribadi, memberikan himbauan agar masyarakat menyerahkan SPT tersebut secara tepat waktu. Demikian himbauan tersebut, diungkapkan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara kepada wartawan usai menyerahkan SPT di Kantor Pajak, Jalan Purnawarman Kota Bandung (22/3).

Pada saat menyerahkan SPT Irfan, didampingi Wakil Ketua Uu Rukmana dan Kakanwil Pajak DJB Wilayah I, Deddy Rudaedi, mengatakan sehubungan dengan penyerahan SPT tahun 2011 yang batas waktu penyerahannya 31 Maret 2011, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya. Oleh karenanya, dengan masih adanya waktu yang tersisa untuk menyerahkan SPT tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut.

Lebih lanjut Ia mengatakan,penyerahan SPT yang tepat waktu, penting untuk dilakukan agar kegiatan pembangunan di Jabar dapat tepat waktu. Oleh karenanya, dalam rangka mengggugah semangat masyarakat untuk menyerahkan SPT secara tepat waktu perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat diantaranya melalui partisipasi media massa,papar Irfan.

Menurutnya,di internal DPRD Jabar, diprediksi dapat dilakukan sesuai harapan karena semua anggota DPRD Jabar yang berjumlah 100 orang seluruhnya telah mempunyai NPWP sehingga untuk pajak penghasilannya langsung dipotong dari gaji mereka.

Sementara itu, Uu Rukmana dalam kesempatan tersebut memaparkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang salah satunya diimplementasikan melalui penyerahan SPT tahunan, sangat diperlukan.

Pencapaian pajak yang dihimpun dari masyarakat, dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, kepada masyarakat yang kini mempunyai penghasilan Rp.15 juta per tahun dihimbau segera menyerahkan NPWP tepat waktu.

Di sisi lain, Deddy menambahkan berkenaan dengan penyerahan SPT tahunan, Kanwil Pajak menerapkan sistem jemput bola . Di instansi yang mempunyai karyawan di atas 100 orang, SPT diambil oleh petugas pajak ke instansi tersebut.

Beberapa tempat yang telah berkembang pesat pusat-pusat perbelanjaan seperti Kota Bandung, langkah serupa juga diterapkan yaitu dengan membuka layanan penyerahan SPT di pusat berbelanjaan. Untuk di Kota Bandung penyerahan SPT dilaksanakan diantaranya di Mal BSM. (San)

Tinggalkan Balasan