Bandung (Lintasjabar.com),- Komisi A DPRD Jawa Barat menyampaikan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Darah dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat, H. Ricky Kurniawan, LC, adapun maksud dibentuknya Raperda tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk adanya landasan hukum di daerah yang mengatur tentang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Adapun tujuannya agar kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah lebih baik.
Hal yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih adalah dambaan kita semua. Oleh karenanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, perlu ada kebijakan politik, yang mengatur tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui peraturan daerah,” katanya.
Ricky menjelaskan, tata kelola kepemerintahan yang baik harus mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan yang baik seperti transparansi (keterbukaan), akuntabilitas, partisipasi, keadilan dan kemandirian, sehingga sumber daya negara yang berada dalam pengelolaan pemerintah benar-benar mencapai tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kemajuan rakyat dan negara sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (San)