[lintasjabar tkp=”Cirebon”] Gedung Negara atau yang sebelumnya berfungsi sebagai kantor Badan Koordinasi Pemerintahan Dan Pembangunan (BKPP) Wilayah III Kabupaten Cirebon, hingga saat ini masih menjadi sorotan DPRD Provinsi Jawa Barat terkait penamaan dan fungsi dari gedung tersebut.

Hal ini, ditanggapi Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat, saat kunjungan kerja ke Gedung Negara, Jalan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, bersama BPKAD Jawa Barat. Kamis, (19/11/2020).
Menurutnya, gedung tersebut sudah termasuk dalam kategori bangunan heritage yang dijamin dengan undang-undang.
“Jadi segala bentuk perubahan baik dari renovasi juga alih fungsi harus seizin lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang, kemudian pemanfaatan disekitar lingkungan heritage boleh-boleh saja, tapi tentu harus memperhatikan keberadaan heritage tersebut,” ucapnya.
Sadar berharap, penamaan Gedung negara tersebut jangan sampai menghilangkan esensi dari sebuah peninggalan sejarah di Kota Cirebon, karena dengan perubahan nama dengan istilah asing dapat melebur persepsi masyarakat tentang keberadaan Gedung Negara.
“Ketika Gubernur mau bangun creative center maka kita mengharapkan nama pun harus menyangkut dengan rumah negara, misalnya jadi creative center rumah negara Cirebon gitu, jangan dengan istilah asing kemudian hilang keasliannya dan pembangunannya pun harus menyesuaikan dengan kondisi dan arsitektur rumah negara, sehingga rumah negara itu menjadi pusat kegiatan, tujuan creative center itu bisa tercapai tanpa harus merubah keaslian bangunan bersejarah yang menjadi saksi perkembangan negara ini,” tuturnya.
Ke depan, politisi PKS itu meminta kepada BPKAD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya bangunan bersejarah tersebut bisa menjadi museum, balai seni, balai ekonomi kreatif, juga kegiatan komunitas kreatif yang bisa membuat masyarakat lebih produktif dan tidak mengurangi nilai heritage yang kental dengan sejarah. (Red)












