BANDUNG (Lintasjabar.com),- Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Jawa Barat di minggu ketiga bulan September 2010 ini melakukan rapat kerja dalam rangka mendapatkan masukan terkait pembahasan tujuh buah Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui bahwa Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan surat bernomor 188.34/3574-Hukham tanggal 16 September perihal Tindaklanjut Rekomendasi Panitia Khusus BUMD DPRD Provinsi Jawa Barat kepada Pimpinan DPRD Provisni Jawa Barat.
Dalam surat tersebut Gubernur menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus BUMD pihaknya menyiapkan empat Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 1999 tentang PD Agribisnis dan Pertambangan Provinsi Jawa Barat, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1999 tentang PD Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang PD Bank Perkreditan Rakyat/ PD Bank Perkreditan Kecamatan dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada BUMD.
Sebelumnya Gubernur telah menyampaikan surat terkait Perubahan Prolegda Tahun 2010, mengenai empat Raperda tentang masalah penataan Kawasan Ekonomi Khusus serta Penataan Tata Tuang serta Penyelenggaraan Perhubungan yang telah dialokasikan dalam Prolegda Tahun 2010, namun belum siap dibahas karena ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang belum diterbitkan dan kedudukan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Barat yang masih dievaluasi Kemendagri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. Irfan Suryanagara dalam Rapat Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 20 September menugaskan kepada komisi-komisi untuk melakukan rapat kerja dengan para pakar yang terkait dengan Raperda tentang BUMD tersebut guna mendapatkan bahan masukan yang nantinya akan dibahas di Panitia Legislasi.
Selain melakukan pembahasan empat Raperda mengenai BUMD, DPRD Jabar juga akan membahas tiga buah Raperda yang diusulkan Pemprov Jabar yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan Raperda tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. (Zaen)