Kurnia Solihat: Acuan Perda Terkait Manajemen Struktur PDAM

BANDUNG LJ – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat menegaskan dengan penurunan pendapatan PDAM Tirtawening yang terjadi belakangan ini, sangat bertolakbelakang dengan fasilitas kendaraan direksi yang semuanya serba baru dan mewah.

Gedung DPRD Kota Bandung
Gedung DPRD Kota Bandung

Dirinya menilai, Dewan Pengawas PDAM  dan direksi perlu direformasi. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan masih bercokolnya PNS di jajaran direksi serta sudah berakhirnya masa pengabdian dua posisi dewan pengawas.

“Itu harus segera direposisi, Dan saya sudah mengingatkan walikota agar mengambil tindakan kongkrit,” tegas Kurnia kemarin.

Ditambahkannya, langkah yang diambil walikota dalam mempersiapkan pergantian struktur PDAM, harus mengacu pada Perda No. 15/2009 dan Permendagri No. 2/2007, tentang manajemen struktur PDAM.

Hal tersebut didasari, temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kinerja administrasi PDAM di tahun 2014, mendapat nilai tidak memuaskan. Selain itu, terjadi kesalahan prosedur pada pengangkatan direksi tahun 2012, yang masih menempatkan PNS serta tidak beragamnya masa bakti.

Menyinggung penurunan laba Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung, pihaknya menilai tidak logis. Pasalnya, dengan  restribusi naik ditambah pembaruan fasilitas infrastruktur, seharusnya menambah pendapatan serta pelayanan dengan cakupan lebih baik. (San/ysm)

Tinggalkan Balasan