BANDUNG LJ – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung yakin lahan di RT 07 RW 05 Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung adalah milik PDAM. Sebab itu, PDAM Tirtawening Kota Bandung akhirnya meminta bantuan Satpol PP Kota Bandung untuk menyegel lahan tersebut.
“Kami akhirnya meminta Satpol PP untuk menyegel lahan tersebut, karena kami yakin itu milik kami,” ujar Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sonny Salimi, kepada wartawan, Rabu (3/8).
Keyakinan itu diperoleh lantaran tertera dalam peraturan daerah (perda) yang menyatakan lahan tersebut merupakan penyertaa modal dari Pemkot Bandung untuk PDAM. Selain itu, ada bangunan yang tertera tulisan bahwa lahan itu milik PDAM. “Warga sekitar juga yakin lahan itu milik PDAM,” ungkap Sonny.
Sonny mengakui, lahan tersebut memang lahan tidur, dan tidak terkontrol olehnya. Sehingga, mengakibatkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan dan mengaku memilikinya. (Ihsan)