Langgar Perda K3, PN Bandung Jatuhkan Hukuman Denda Rp500 Ribu Kepada Agus Salim

BANDUNG LJ – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap Agus Salim (31), pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, karena berjualan di tempat yang terlarang, beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang digelar Jumat (3/3) tersebut, Agus terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 500 ribu.

sidangSidang dipimpin Majelis Hakim Haran Tarigan, SH dan didampingi Panitera Pengganti, Wisnu, SE, SH, MH, dihadiri Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, SH., M.Si, sejumlah penyidik PNS dan 2 (dua) orang saksi.

Mujahid menjelaskan, Agus melanggar Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 49 Ayat 1 bb tentang larangan berjualan di trotoar, jalan/badan jalan, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya, dan bisa dikenakan sanksi biaya paksaan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa.

Persidangan kasus tipiring tersebut, tambah Mujahid, digelar dalam rangka penegakan perda K3 dan Pasal 205 KUHAP, selain juga memberi edukasi kepada PKL dan masyarakat lainnya. Namun sidang tipiring kali ini berbeda. Pelanggar perda harus melengkapi berkas perkara persidangan, tidak sesederhana proses sebelumnya, sehingga memerlukan waktu dan proses lebih lama.

“Dengan pola baru ini, kita harapkan memberi efek jera bagi pelanggar,” ujarnya, seraya menyebutkan, selama tahun 2017 sudah digelar 3 kasus persidangan, yaitu minuman alcohol (minol), prostitusi, dan PKL.

Selama proses persidangan, Hakim Haran menasehati pelanggar agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang, khususnya kawasan Dalem Kaum yang merupakan bagian dari zona merah atau zona terlarang untuk berdagang.

“Selain melanggar aturan, ini kan merepotkan bapak-bapak petugas Satpol PP dan aparatur yang harus menjaga, juga merusak keindahan kota. Bukan berarti tidak boleh berjualan, tetapi berjualanlah di tempat yang memang dibolehkan dan sudah ditentukan tempatnya,” ujar Haran.

Haran juga mengajak pelanggar untuk mengambil hikmah dan mengajak PKL lainnya untuk bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. “Mari sama-sama kita jaga kota kita yang bagus ini. Semoga ini bisa menjadi penyuluhan hukum bagi pelanggar dan bagi PKL juga masyarakat lainnya,” ujarnya.

Sementara Agus, meski awalnya keberatan, namun ia akhirnya menerima keputusan sidang dan bersedia membayar denda. Ia mengaku kapok dan berjanji tidak akan berjualan di tempat yang terlarang. (Herdi)

Tinggalkan Balasan