BANDUNG LJ – DPRD Jawa Barat menilai pejabat pemerintah kabupaten/kota tidak bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kawasan Bandung Utara tanpa rekomendasi Gubernur Jabar. Saat ini banyak bangunan yang berdiri di KBU hanya dengan izin pemerintah kabupaten/kota setempat.
Anggota Komisi A DPRD Jabar Tate Qomarudin, menuturkan, prosedur perizinan tata ruang sudah diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Jika hal itu dilanggar maka bisa dipidanakan serta diproses secara hukum.
“Yang saya tahu kawasan hutan lindung ini tidak ada toleransi. Diharapkan ada ketegasan dan political will pemkab/pemkot setempat,” katanya Senin (23/2).
Pemprov Jabar harus bisa koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menangani KBU secara bersama-sama.”Kita ingin Pemkab dan Pemkot lebih tegas untuk memberikan peringatan dan sanksi,”katanya.
Saat ini, Tate menilai, Pemprov Jabar seolah tidak ingin melangkahi kebijakan pemerintahan di bawahnya dalam penanganan KBU. Sehingga, untuk melangkah secara represif, hanya mampu melakukan pendampingan ke Pemerintah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Pendekatan bisa dilakukan dengan cara dialog sebelum penertiban. Karena, banyak bangunan yang telanjur beroperasi meski ilegal. Kita juga ingin lindungi investasi di sana. Maka langkah persuasif dipilih, kebijakan bangunan ilegal, sepanjang tidak mengganggu ekosistem tidak apa-apa. (San)