BANDUNG LJ – Anggota DPRD Jabar Dr. Sunatra meminta Gubernur Jabar Achmad Heryawan untuk membatalkan, surat keputusan Wakil Walikota Cirebon yang telah melakukan rotasi mutasi dan promosi pejabat dilingkungan Pemkot Cirebon, padahal kapasitasnya masih wakil walikota Cirebon bukan Pelaksana tugas (plt).
Hal ini dikatakan Sunatra kepada wartawan di sela-sela HUT ke 7 Partai Gerindra , Minggu (15/2) terkait dengan adanya aspirasi yang disampaikan kepada pihaknya di DPRD Jabar.
Dikatakan Wakil walikota belum ditetapkan sebagai PLT atau pejabat walikota dan walikota belum dinyatakan berstatus tidak bisa melakukan pekerjaan karena penyakit permanen maka wakil walikota tidak boleh melakukan kegiatan yang signifikan.
Karena itu Sunatra meminta gubernur mengintruksikan untuk membatalkan SK wakil walikota tentang mutasi rotasi dan promosi , karena bukan kewenangannya, kalau ini digugat di PTUN ini akan jadi persoalan-persoalan Hukum. katanya
Surat gubernuru untuk wakil walikota hanya surat gubernur menindaklanjuti surat Mendagri bukan Surat Keputusan, bentuknya hanya surat kalau bentuknya surat mandat, surat tugas atau surat keputusan, itu lain tapi ini hanya surat biasa, Waki walikota bisa membuat tindakan kalau bentuknya, surat keputusan kalau ini hanya berupa surat biasa Wakil walikota belum menjadi pltwalikota masih wakil walikota.
Kekuatan hukum surat in sangat lemah sekali, jadi kalau hanya berbentuk surat menurut kami tidak bisa cacat hukum, jadi SK wakil Walikota melakukan rotasi, mutasi dan promosi itu cacat hukum karena dasarnya hany surat biasa. Bukan surat keputusan.
Sebenarnya untuk mengisi jabatan yang kosong wakil walikota bisa menunjuk pltnyasaja, bukan mutasi, Wakil walikota yang belum menjadi plt walikota, sebaiknya koordinasi dengan baperjakatnya. (San)