[lintasjabar tkp=”GARUT”] Dalam kunjungan Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat ke Pondok Pesantren (Ponpes) Persatuan Islam Rancabango serta mengunjungi MUI Kabupaten Garut terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren merupakan ajang memori tersendiri bagi anggota Pansus VII dari Fraksi Gerindra, Arif Hamid Rahman, SH.

Bagaimana tidak, bagi Arif, Ponpes Persatuan Islam Rancabango bukanlah tempat yang asing lagi baginya, sebab Ponpes tersebut merupakan salah satu almamaternya. Dirinya sempat mengecap pendidikan dan menjadi santri di pesantren tersebut pada tahun 1990 an.
“Saya hari ini kembali ke Ponpes Persis Rancabango merasa bangga sekaligus bahagia sebab ini merupakan kembalinya pada almamater saya. Dulu saya pernah dibesarkan dan dididik disini atas asuhan langsung KH. Aceng Zakaria sebagai pimpinan ponpes,” ungkap Arif yang juga anggota Komisi I ini.
Kunjungan Pansus VII ke Ponpes tersebut bagi Arif menjadi sebuah kebanggaan tersendiri, selain bisa berkomunikasi serta sharing terkait penyelenggaraan pesantren yang kini tengah dalam pembahasan Pansus VII, sekaligus dirinya bisa mengenang masa-masa saat dirinya menjadi santri di Ponpes itu.
“Saya di Pansus VII ingin memberikan yang terbaik tentang penyelenggaraan pesantren khususnya di Jawa Barat, bagaimana Perda yang dihasilkan nanti menjadi pedoman yang dapat mengakomodir segala asfek kebutuhan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah,” ujarnya, Rabu (17/6/2020).
Pada kesempatan tersebut Pansus VII juga selain dengan MUI Kabupaten Bandung, juga mengundang 6 perwakilan Ponpes di wilayah Kabupaten Garut untuk menerima masukan dan informasi terkait Raperda Penyelenggaraan Pesantren Di Jawa Barat.
Dikatakan legislator muda yang hari kemarin memasuki usia 45 ini, kedatangan Pansus VII ke Ponpes Persis Rancabango serta mengundang ponpes lainnya adalah untuk mengetahui serta mendapatkan informasi seluas-luasnya bagaimana kondisi objektif di lapangan tentang tugas peranan pesantren, oleh karena bahwa Raperda ini lebih mengutamakan Pondok Pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan.

“Kedatangan kami kesini yaitu ingin mendapatkan informasi dan masukan terkait Raperda ini, karena Raperda ini akan lebih terfokus kepada dakwah dan pemberdayaan pra sarana penyelenggaraan Pondok Pesantren di Jawa Barat,” terang legislator kelahiran 16 Juni 1975 ini.
Menurutnya, Perda ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan dilaksanakan bersama juga karena para kiai dan ulama ataupun pimpinan Ponpes merasa memiliki Perda ini. Adapun saat ini, sudah terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren. Meski belum ada Peraturan Pemerintah terkait hal itu, keberadaan hampir 10 ribu ponpes di Jabar membuat Raperda Pesantren layak menjadi urgensi.
“Sebagaimana informasi yang kami serap serta harapan dan keinginan para pengasuh ponpes, tentunya kami di Pansus VII sangat berharap keterlibatan semua stakeholder terkait khususnya pimpinan ponpes agar dapat ikut serta dalam terciptanya Raperda ini. Karena Raperda ini bisa menjadi hadiah yang spesial bagi Pondok Pesantren di Jawa Barat dan juga dengan adanya Raperda ini dapat bermanfaat untuk para Ponpes di Jawa Barat,” pungkasnya. (Red)
Baarokallah….pa haji Arif mudah mudahan masukan dari para pimpinan pompes benar benar bisa terakomodir dalam Perda nya….