PDAM Siapkan Sanksi Bagi Penyedot Air

BANDUNG LJ – PDAM Tirtawening Kota Bandung akan menyiapkan produk hukum yang mengatur sanksi terhadap pelanggan pemakai pompa air. Selama ini belum ada aturan soal pemakaian mesin pompa untuk menyedot air dari pipa milik PDAM.

PDAM Tirtawening
PDAM Tirtawening

Plt PDAM Tirtawening Kota Bandung Pian Sopian menyatakan, selama ini banyak pelanggan memaksakan memakai pompa untuk menyedot air. Padahal sebetulnya air akan mengalir normal kalau pelanggan tidak menggunakan pompa air.

Menurut Pian, warga nyedot air pakai pompa itu sebenarnya merugikan diri sendiri. Penghisapan pasti kena meteran yang lebih cepat. Padahal listrik mati pun, air tetap mengalir.

“Kita akan sosialisasikan terus supaya warga menghentikan pemakaian pompa ini,” tegasnya kepada wartawan di kantornya Jalan Badaksinga Kota Bandung kemarin.

Lebih lanjut dikatakanya kerugian bagi pelanggan pengguna pompa lainnya adalah terjadi tekanan akibat sedotan tersebut. Dari putaran cepat itu, seluruh material di sekitar pipa akan masuk bersama air.

“Apalagi kalau pipa bocor, maka pencemaran bisa terjadi. Jadi kalau air bau dan berwarna itu bisa jadi karena pompa,” jelasnya.

Ditambahkan Pian untuk saat ini, pihaknya akan memberikan pengertian kepada pelanggan untuk serentak menghentikan penggunaan pompa. Namun kalau tidak juga digubris, maka akan dibuat pengaturan soal pompa tersebut.

“Kita meningkatkan aliran pelayanan. Lalu kalau sudah dipenuhi, tapi masih juga pakai pompa, kita akan atur sanksi,” tandasnya. (San/ys)

Tinggalkan Balasan