PDAM Tirtawening Buka Seleksi Calon Direksi Utama

BANDUNG LJ – Berdasarkan surat Nomor : 001/4/Pansel-PDAM/2015 Tentang ,Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Periode Tahun 2015 – 2019.

Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan kepada para Profesional untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung periode Tahun 2015 – 2019, dengan ketentuan sebagai berikut : WNI; Sehat jasmani dan Rohani; Berpendidikan minimal (S-1) Sarjana; Bersedia bekerja penuh waktu;Pelamar tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara; Pelamar tidak sedang menjalani proses hukum; Pelamar adalah perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan di nyatakan pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tidak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.

selain itu, tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; Batas usia pada saat diangkat pertama kali adalah paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi yang berasal dari luar PDAM dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi ayang berasal dari PDAM; Pelamar mempunyai pengalaman kerja 10 Tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 Tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian Baik.

Dalam keterangan ditambahkan juga, mampu menjelaskan Visi dan Misi yang tepat dalam mengembangkan pelayanan air minum pada PDAM Tirtawening; Mampu menjabarkan strategi pelaksanaan bisnis plan PDAM yang bersangkutan secara efektif dan efisien; danLulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi di buktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

Demikian hal ini disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dirut PDAM Tirta Wening Kota Bandung Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. Iming Ahmad. Lebih lanjut dikatakannya adapun  Tata cara seleksi yaitu; lamaran yang tidak lengkap tidak akan diproses dan peserta dinyatakan Gugur.

Dikatakan Iming, lamaran beserta kelengkapan milik Tim Seleksi  dan Calon Direksi diangkat menjadi Direktur Utama setelah melalui tahapan seleksi  dan lulus fit and proper test  ini dilakukan serangkaian uji. (San)

Tinggalkan Balasan