Pemkot Bentuk Tim Penghapusan Barang Milik Daerah

BANDUNG (LJ) – Pemerintah Kota Bandung membentuk tim penghapusan barang milik daerah. Hal dilakukan sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, dan Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Barang Daerah.Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bandung Ahmad Rekotomo kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jalan Wastukencana kemarin.

Menurutnya, pembentukan tim tersebut dilakukan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang daerah.Pihaknya sudah memaparkan hal ini dalam rapat pimpinan kepada  Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Sekretaris Daerah (Sekda) Yossi Irianto.

Lebih lanjut dikatakannya,Tim penghapusan barang milik daerah ini diketuai langsung oleh Kadis DPPKAD dan sudah disampaikan kepada seluruh SKPD, agar setiap SKPD melaporkan barang-barang milik pemerintah,” terangnya.
Untuk melaporkan barang milik pemerintah lanjut Reko, tim akan mengirim surat ke setiap SKPD, untuk selanjutnya dari SKPD memberikan surat ke DPPKAD terkait keterangan berapa aset khususnya kendaraan yang akan dihapuskan.
Karena masih dalam peralihan kewenangan dari bagian umum dan perlengkapan (Bagumpal) Kota Bandung, Reko tidak bisa menyebut angka pasti jumlah kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat. Pihaknya meminta waktu sebulan untuk menghitung kendaraan tersebut.
Ditambahkan Rekotomo,Mobil atau sepeda motor itu harus jelas asal usulnya. Jadi ketika akan dilelang, kendaraan tersebut kita tarik. Kita akan pikirkan ditarik dan disimpan di mana nantinya,ujarnya. (Herdi)

Tinggalkan Balasan