BANDUNG (Lintasjabar.com),- Berkaitan dengan pemberitaan di media massa tentang tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Pemkab Bandung terhadap tanah Arcamanik (lapangan Golf dan Pacuan kuda) kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa tanah Arcamanik (lapang Golf dan Pacuan Kuda) seluas 665.010 m2, saat ini merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan status Hak Pakai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1/Kelurahan Sukamiskin tanggal 23 September 1992 dengan nama pemegang hak Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Persil tanah tersebut adalah pemberian hak bekas Tanah Negara, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No. 153/HP/KWBPN/1992, yang peruntukannya untuk stadion Jawa Barat.
Kami mengangap persoalan tersebut sudah selesai dengan dialihkannya status kepemilikan tanah dari desa kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Desa yang telah disahkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung, sebagaimana dimaksud dalam Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bandung tanggal 10 April 1984 No. 593.3/441/Ass I perihal Pelepasan Tanah Hak Pakai Desa untuk Stadion Provinsi Jawa Barat.
Dalam perkembangannya, peralihan hak atas tanah tersebut memang masih menyisakan kendala tentang kompensasi. Hal tersebut diakibatkan oleh Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1987, sehingga Desa yang telah melepaskan tanahnya sekarang wilayahnya telah beralih yang semula merupakan bagian wilayah dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sekarang telah menjadi bagian wilayah Pemerintah Kota Bandung dan berubah status menjadi kelurahan yang tidak mempunyai hak otonomi seperti Desa.
Dengan adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ada kekhawatiran kepada siapa kompensasi harus diberikan, mengingat kewenangan Pemprov Jabar dibatasi dengan aturan tentang disiplin pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian sebagai bukti bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Barat mempunyai itikad baik, telah dibentuk tim fasilitasi penyelesaian masalah tanah Arcamanik sejak tahun 2010 sebagai realisasi dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bandung dan DPRD Kab. Bandung.
Pada kenyataannya Tim Kabupaten Bandung baru akan membentuk Tim Negosiasi penyelesaian kasus tanah Arcamanik.
Dengan fakta di atas, hal tersebut tidak perlu dipolemikkan di media melainkan dibicarakan antar kedua belah pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. (Ihsan)