
[lintasjabar tkp] Peraturan Daerah (Perda) Pesantren adalah Perda yang komprehensif dan monumental. Hal tersebut disampaikan pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (9/6/2020).
Rapat ini dihadiri para stakeholder terkait yakni Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat Biro Pelayanan Sosial (Yansos) Biro hukum.
Pimpinan dan anggota Pansus VII berharap dapat menuntaskan Perda Pesantren ini dengan berlandaskan undang-undangnya sudah ada lantas turunannya di daerah harus segera dibuat.
Perda Pesantren inilah yang akan mengatur tata kelola pesantren termasuk adanya perhatian pemerintah teehadap para ulama juga Perda Persantren juga dapat menguatkan Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan di pusat. (San)












