[lintasjabar tkp] Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI ketika kunjungan kerja dan konsultasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat maupun ke DPR RI beberapa waktu lalu agar membahas langkah-langkah yang harus dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan, diantaranya kebutuhan infrastuktur, invenstarisasi aset, dan dana hibah dari daerah induk untuk menunjang operasional pembentukan calon daerah otonom baru.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH menyikapi Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (DOB), kepada lintasjabar.com kemarin.
Dikatakan legislator Fraksi Gerindra ini, Komisi I telah menggelar rapat kerja bersama Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat membahas persetujuan bersama bahkan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah sebagai daerah calon DOB.
Diungkapkan Arif terdapat usulan sebanyak 13 Daerah Otomnom Baru (DOB), namun tentunya tidak dapat dilakukan secara serentak tetapi secara bertahap.
“Untuk tahap I, disepakati ada 3 untuk calon DOB yaitu DOB Garut Selatan; DOB Sukabumi Utara dan DOB Bogor Barat,” jelasnya.
Adapun terkait belum dicabutnya moratorium untuk pemekeran/ DOB oleh Pemerintah Pusat (Presiden-red), Arif Hamid mengatakan, memang sampai saat ini moratorium DOB belum di cabut oleh Pemerintah Pusat. Untuk itulah, sambil menunggu dicabutnya moratorium DOB, pihaknya harus mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan pembentukan DOB. (San/Red)