Pian Sopian: Terhitung April, PDAM Menaikkan Tarif Air

1457-pdam-kota-bandung-naikkan-tarif-rumah-tangga-40-persenBANDUNG (Lintasjabar.com),- Terhitung bulan April 2013, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Bandung akan menerapkan Tarif Dasar Air (TDA) baru yang akan ditagih pada pembayaran bulan Mei mendatang.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Utama PDAM Tirtawengi  Ir. Pian Sopian dalam acara konfrensi pers di RM Sindang Reret Bandung, Selasa (26/3/2013).

Pada kesempatan itu, Pian mengungkapkan seharusnya kenaikan tarif ini diberlakukan sejak tahun 2012, namun pada pelaksanaannya ada beberapa kendala sehingga baru dilaksanakan tahun ini.

“Ini salah satu skenario untuk penuhi kebutuhan 90 persen re-engineering, karena sebenarnya kita butuh Rp 1,8 triliun sisanya kita andalkan investor, hibah pusat dan daerah,” terangnya.

Guna untuk memenuhi kebutuhan, sambung Pian, maka setelah dikaji, akhirnya disekapati terjadinya kenaikan TDA. Disamping itu juga, tegasnya, pihaknya akan memberikan sanksi denda bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening.

“Untuk pelanggan yang terlambat membayar mulai tanggal 21 sampai akhir bulan akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai tagihan.  Namun bila lewat tanggal 1 bulan berikutnya akan kena denda sebesar 15 persen,” jelasnya.

Diungkapkan Pian, maksud diberlakukannya denda keterlambatan, agar pelanggan jangan sampai lalai dengan kewajiaban membayar rekening airnya. Disisi lain juga diakui Pian, PDAM akan terus berupaya memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan

Kenaikan TDA yang diberlakukan PDAM, disesuaikan katagori pelanggan. Sementara itu, besaran kenaikannya terdiri dari  20 persen bagi pelanggan sosial, 40 persen untuk pemakai rumah tangga dan 60 persen untuk niaga.

Untuk tarif baru sosial Rp.900 ( 1A & 1B) ;  tarif rumah tangga : 2A1 : Rp.1000;  2A2 : Rp. 2000; 2A3 : Rp 2.600; 2A4 : Rp.2.600; 2B : Rp.2.100.  Sedangkan untuk tariff Niaga golongan 3A : Rp.2.900; 3B : Rp.4.600 dan untuk industry 4A : Rp.4.900 dan 4B : Rp.6.800.

Selain menaikan tarif, PDAM juga tetap mengenakan biaya adiministrasi rekening air minum yang semula Rp.7.500 menjadi Rp.10.000 perbulan. Juga biaya pemeliharaan meter sesuai dengan ukuran meter air, misalnya : Ukuran meter 0,5 inci darisemula Rp.5.400 menjadi 7.000,-. (Ihsan)

Tinggalkan Balasan