BANDUNG LJ – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap 3 pengedar narkoba jenis ganja antar kota di wilayah Jawa Barat. Sebanyak 3 kg ganja berhasil disita bersama para tersangka.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan Polda Jabar yaitu JH, Daf dan Cep. Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Ermi Widyatno melalui KBO Ditres Narkoba Polda Jabar, AKBP Mulyadi menuturkan, pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja ini berawal informasi dari masyarakat. Diawali dengan tertangkapnya JH di wilayah Geger Kalong, Kota Bandung, Selasa (9/12) lalu.
Tersangka JH, lanjutnya, ditangkap di kosannya sekira pukul 00.30 WIB, dari tangan tersangka polisi menyita ganja paket besar yang dibungkus kertas putih. Dari mulut JH, polisi mengantongi nama Daf.
“Anggota kami pun langsung melakukan pengejaran ke Karawang untuk menangkap Daf. Akhirnya sekira pukul 02.30 WIB, Daf bisa ditangkap di rumahnya di Kampung Gintung Salam, Kel. Gintung Kerta, Kec. Klari, Karawang. Namun dirumah tersangka, kami tidak menemukan barang bukti. Akan tetapi Daf mengaku telah menjualnya ke JH,” tuturnya kepada wartawan kemarin.
Menurutnya,ganja yang dijual ke JH merupakan titipan dari tetangga Daf, Cep. Dan selanjutnya, polisi langsung menuju kediaman Cep dan menangkapnya. Kepada polisi, Cep mengaku jika ganja yang dijualnya didapat dari Eg. “Eg kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya,
Kini ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal minimal empat tahun penjara. (Zein)












