Prolegda Jabar 2010 Alami Perubahan

BANDUNG (Lintasjabar.com),- Dengan dilakukakannya perubahan terhadap Prolegda 2010 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat melalui suratnya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, Badan Legislasi DPRD Provinsi Jawa Barat menyepakati komposisi Prolegda Tahun 2010 terdiri dari 34 Raperda dengan rincian 12 Raperda sudah selesai dibahas dan mendapat persetujuan DPRD, 3 Raperda ditunda pembahasannya dan tidak diprioritaskan pada tahun 2010 ini serta 19 Raperda menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2010 ,yang  terdiri dari 5 Raperda Inisiatif DPRD dan 14 Raperda usulan Eksekutif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baleg, Tate Qomaruddin, Lc dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Program Legislasi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 (4/10) yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Irfan Suryanagara. Pada Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat beserta Gubernur Jawa Barat menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait perubahan Prolegda Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 tersebut.

Tate mengemukakan bahwa perubahan Prolegda dimungkinkan berdasarkan ketentuan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah, pasal 25 yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu dan memperhatikan masyarakat, prioritas pembentukan Perda dalam Prolegda dapat diubah setelah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Kepgub Nomor 188.34/Kep.617-Hukham/2010 Prolegda Tahun 2010 memuat 26 buah Raperda, terdiri dari 21 Raperda usulan Eksekutif dan 5 Raperda Inisiatif DPRD.

Lima Raperda Iniasitif DPRD  yang saat ini sudah memasuki tahapan pembahasan oleh komisi-komisi dengan para pakar untuk menyiapkan naskah akademik dan draft Raperdanya , bahkan beberapa diantaranya telah selesai, adalah Raperda Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat, Raperda Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dan Pengembangan Usaha Hutan Rakyat, Raperda Pengelolaan Limbah Medis dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.

Sementara itu pada kesempatan Rapat Paripurna yang sama, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyampaikan jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.

Dalam jawabannya, Gubernur mengakui perlunya koordinasi yang lebih sinergis antara Pemprov Jabar, DPRD, Anggota DPR RI dan DPD RI asal pemilihan Jawa Barat untuk bersama-sama meminta data distribusi BBM yang transparan kepada PT. Pertamina.

Gubernur juga menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan inventarisasi asset yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan PAD dan Penyusunan Raperda Retribusi Daerah sebagai upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutannya.. Hal ini karena memang masih terdapat sumber-sumber penerimaan retribusi daerah dari aset-aset milik Pemprov yang pemanfaatannya belum optimal.

Menanggapi kekhawatiran tentang belum memadainya anggaran yang disiapkan dalam anggaran perubahan terhadap kemungkinan terjadinya bencana, Gubernur menyampaikan bahwa hal tersebut telah diusulkan dalam perubahan APBD TA 2010 pada belanja langsung OPD terkait tanggap darurat kebencanaan. (Dudi)

Tinggalkan Balasan