BANDUNG (Lintasjabar.com),- Rakernas I Asosiasi DPRD Provinsi Se-Indonesia (ADPSI) yang berlangsung di Kota Bandung mulai tanggal 8 – 10 Maret sejalan dengan terbentuknya asosiasi baik asosiasi Gubernur Se-Indonesia maupun Asosiasi DPRD Provinsi, Pemerintah mengharapkan untuk mendukung kelangsungan pembangunan, eksekutif dan legislatif diminta membangun sinergitas.
Selain itu dibutuhkan sinergitas, untuk membangun kebersamaan dalam rangka memajukan daerah, apalagi saat ini dari 33 Provinsi yang ada di Indonesia kondisi kemajuan pembangunannya sangat beragam, ada yang sudah maju dan ada yang masih belum atau kurang maju.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi ketika membuka acara tersebut. Dari Rakernas ADPSI tersebut, menghasilkan empat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas dan Protokol DPRD Jawa Barat, yang diterima redaksi Kamis (10/3), keempat poin penting yang akan disampaikan tersebut meliputi, pertama, pengajuan pemilihan gubernur yang dipilih oleh DPRD provinsi; kedua, menguatkan kedudukan dan fungsi DPRD; ketiga mendorong terbentuknya undang-undang provinsi kepulauan, unclos II tahun 1960 tentang konvensi hukum laut internasional; serta rekomendasi ke empat, penambahan dana alokasi umum (DAU) dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk infrastruktur.Penambahan DAU tersebut khususnya untuk jalan dan jembatan di daerah.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus ketua panitia Rakernas ADPSI, Irfan Suryanagara kepada wartawan mengatakan, beberapa poin tersebut dianggap penting untuk disampaikan ke DPR RI, karena hasil rekomendasi dari rakernas tersebut bertujuan untuk kondusifitas kinerja DPRD ketika pemerintah ingin menciptakan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.
“Dari agregasi aspirasi masyarakat tersebut menjadi kewajiban bagi DPRD untuk mengemplementasikannya melalui tatanan kebijakan. Idealnya kebijakan yang kita hasilkan akan memberikan andil yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, untuk tatanan pemilihan gubernur, didasarkan pada beberapa dasar hukum seperti pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan pemilihan gubernur dan DPRD masih dalam koridor atau bingkai demokrasi.
Selain itu, alasan lain pemilihan gubernur oleh DPRD yakni meminimalisasi akibat-akibat sampingan yang timbul atas praktik pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat, baik yang berkenaan anggaran penyelenggaraannya maupun yang berkenan dengan “social cost” dan “politicial cost”. (Zaen)