BANDUNG (Lintasjabar.com),- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melalui Kepala Biro Humas, Protokoler dan Umum Pemprov. Jabar R. Ruddy Gandakusumah S. H., M. H., menuturkan, kelima daerah tersebut nantinya akan menerima SK Gubernur sebagai bentuk telah rampungnya evaluasi raperda BPHTB oleh Kementrian Keuangan. Ruddy menambahkan, di Kementrian Keuangan, masih ada lima daerah lagi yang raperda BPHTB-nya masih dievaluasi.
“Raperda BPHTB ini sangat penting bagi daerah masing-masing. Pasalnya, jika raperda BPHTB tidak segera diberlakukan, maka daerah itu sendiri yang akan merugi karena tidak dapat melakukan penarikan BPHTB sehingga mengurangi PAD dari sektor fiskal,” katanya, Rabu (9/2) siang di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung.
Sebanyak 16 raperda kabupaten dan kota di Jawa Barat tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah rampung dievaluasi Pemprov Jabar dan Kementrian Keuangan. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pun telah mengeluarkan SK Gubernur yang menyatakan raperda tentang BPHTB di 16 kab/kota telah rampung. Dalam waktu dekat, ada lima raperda BPHTB dari lima daerah kab./kota pun bakal rampung karena telah melalui tahapan evaluasi Kementrian Keuangan.
Lebih lanjut dikatakan Ruddy, pengelolaan BPHTB oleh daerah merupakan bentuk implementasi pasal 180 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pasal itu menyatakan, pemda kab./kota dapat memungut BPHTB setelah memiliki dasar hukum daerah yaitu perda.
“Dan mulai 1 Januari 2011, BPHTB telah dialihkan dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan kepada masing-masing pemda. Syaratnya tentunya harus ada perda yang mengatur soal itu,” tuturnya. (Ihsan)