[lintasjabar tkp] Reses atau masa Reses adalah masa dimana anggota legislatif baik tingkat DPR maupun DPRD Provinsi dan kota atau kabupaten melakukan kegiatan di luar masa sidang.

“Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan. Jadwal DPRD mencantumkan agenda Reses dalam daerah. Tentu kita harus tahu apa itu reses dan apa yang dilakukan pada masa reses. Reses sebuah media untuk menjaring aspirasi konstituen pada daerah pemilihan anggota dewan,” papar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arif Hamid Rahman, SH saat melakukan Reses I tahun sidang 2020-2021 dihadapan santriwan dan santriwati di Jalan Terusan Buahbatu Bandung, kemarin.
Menurut Arif yang merupakan anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, bagi anggota DPRD, reses adalah kegiatan dan sesuatu yang ditunggu-tunggu, selain bisa istirahat, masa ini juga bisa dimanfaatkan dengan bertatap muka serta bersilaturahmi dengan konstitune atau masyarakat pemilih di dapilnya tersebut.
“Dari reses kita bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan masyarakat di daerah pemilihan. Kita jaring dan serap aspirasi untuk selanjutnya kita perjuangkan dan sampaikan di paripurna nanti,” terangnya.
Setiap aspirasi yang diserap dalam reses, sambungnya, harus ada laporan yang disampaikan kepada Pimpinan untuk kemudia ditindaklanjuti.
“Itulah Peraturan Pemerintah, Keputusan Mentri dan itulah Tata Tertib DPRD. Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD baru tahun PP No. 25 Tahun 2004, mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat di luar kantor,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004, kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPRD provinsi atau kota kabupaten. (Ihsan/Adv)












