Sekretaris Milenial PAN Jabar Menilai Ade Armando Salfok Tuding Sekjen PAN

Sekretaris Umum Milenial PAN Jawa Barat, Irwan Sholeh Amir

Menyoal Ade Armando yang melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno atas tuduhan pencemaran nama baik karena disebut sebagai tersangka kasus penistaan agama, dinilai Sekretaris Umum Milenial PAN Jawa Barat, Irwan Sholeh Amir salfok (salah fokus)

Somasi pihak Ade itu berawal dari cuitan Eddy yang mendukung aparat kepolisian mengusut dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku pengeroyokan AA di aksi unjuk rasa mahasiswa, Senin (11/4) lalu di kompleks parlemen.

Namun, Eddy juga meminta aparat bersikap adil dan bersikap tegas kepada pelaku penistaan agama yang juga dilakukan AA.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” cuit Eddy, Selasa (12/4) lalu.

Dalam cuitannya, Eddy tidak menyebut secara spesifik sosok inisial AA yang dimaksud. Belakangan, Ade lewat kuasa hukumnya, Muannas Alaidid menuding AA yang dimaksud Eddy merupakan kliennya Ade Armando. Dia meminta Eddy Soeparno menghapus cuitannya dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun Twitter.

Karena somasi tidak ditanggapi, kemudian tim kuasa hukum Ade resmi melaporkan Eddy terkait pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, Senin (18/4) yang lalu.

“Somasi dan laporan yang dilakukan pihak Ade Armando kepada Sekjen PAN, Eddy Soeparno dinilai salfok (salah fokus), mestinya pihak Ade fokus pada kasus pemukulan yang sedang diselidiki pihak kepolisian, juga fokus pada kasus dugaan penistaan agama yang belum selesai hingga hari ini.” tandas Irwan Sholeh Amir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 20 April 2022.

Masih menurut Irwan, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando dipandangnya belum tuntas dan statusnya sebagai tersangka.

“Seperti diketahui, kasus itu berawal dari laporan dari cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam.” tambahnya.

Menurut Irwan, yang juga menjabat Ketua Umum GPII Jabar ini, bahkan pihak kepolisian sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus ini. Namun, pihak pelapor lantas menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus sebagai tersangka.

“Jadi tidak ada kebohongan yang disampaikan Pak Eddy Soeparno dalam cuitan Twitter, apa yang disampaikannya merupakan fakta yang sebenarnya.” tutup Irwan.

Penulis: SanEditor: san