
KAB. GARUT, LINTAS JABAR – Tujuan pembentukan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk perempuan dalam memperoleh hak bebas dari ancaman kejahatan dan kekerasan seksual.
Dalam konstitusi, hak-hak atas rasa aman tersebut dijamin pada Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945. Hak-hak perempuan ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin penikmatan hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender.
Hal tersebut disampaikan anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan berkenaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika, yang diselenggarakan di Aula PD Persis Kab. Garut (Persistri), Senin 3 Maret 2025.
“Atas upaya ini, Pemerintah melakukan ratifikasi konvensi internasional dengan menjalankan upaya penghapusan kejahatan dan kekerasan pada perempuan. Hak terhadap perempuan khususnya berhubungan dengan penghapusan kejahatan seksual sangat penting untuk dilindungi. Karena jaminan ini juga berkaitan dengan perlindungan pada korban kekerasan seksual, dimana korban terbanyak adalah kalangan perempuan dan anak,” terang legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Jabar XI ini.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sambungnya, setiap tahun terdapat peningkatan angka kekerasan dan kejahatan yang menimpa kelompok rentan yakni perempuan dan anak.
Bahkan, dijelaskan anggota Komisi X DPR RI ini, perempuan harus dilindungi karena mereka memiliki hak atas kebebasan dan kesetaraan.
“Hak-hak ini termasuk hak untuk hidup bebas dari kekerasan, hak untuk berpendapat, hak untuk pendidikan, hak untuk pekerjaan yang sama dan hak untuk membuat keputusan tentang tubuh sendiri,” pungkasnya. (*Red)










