[lintasjabar tkp] DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Pansus V melaksanakan Study Banding ke DPRD Sumatra Barat dan Diskominfo Sumatra Barat untuk mencari informasi dan masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang sedang dibahas oleh Pansus V DPRD Jabar, Selasa (20/10/2020).

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ketua Pansus V Sabil Akbar mengatakan, kunjungan ke DPRD Sumatra Barat untuk memperdalam terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian untuk diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumbar telah membuat Perda Persandian.
“Kunjungan ini merupakan study banding pendalaman raperda untuk Provinsi Jawa Barat, karena Sumatera ini salah satu Provinsi yang sudah menjalankan Peraturan Daerah dari segi persandian, tentunya hasil kunjungan ini akan kami bawa ke Jawa Barat mengingat Raperda yang sedang kita bahas ini akan segera disahkan menjadi Perda,” bebernya.
Namun, lanjutnya, dalam prosesnya raperda tersebut memerlukan sebuah kajian dan referensi dari luar, semoga Sumbar ini menjadi salah satu Provinsi yang dapat mewakili Provinsi lainya dalam memperdalam kajian tentang Perda ini.
Kunjungan Pansus V DPRD Jabar disambut dengan hangat oleh Sekertaris DPRD Sumbar H. Raflis, SH, MM,. Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui DPRD Sumbar telah membuat Perda No. 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi. yang merupakan Perda Inisiatif DPRD.
Sementara itu Anggota Pansus V Bedi Budiman menanyakan apa saja manfaat yang signifikan dengan adanya Perda No. 10 Tahun 2019 serta bagaimana cara memberikan edukasi kepada Sumber Daya Manusia yang berkecimpung terhadap perda tersebut. (San)












