Terkait Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Pansus VII Kunjungi Ponpes As Salafie

[lintasjabar tkp=”KAB CIREBON”] Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Pondok Pesantren Assalafie Babakan Ciwaringin Kabupaten Cirebon bersama mitra terkait Raperda penyelenggaraan pesantren, Kamis (11/6/2020).

Dikatakan ketua pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi, maksud dan tujuan kunjungan tersebut yaitu untuk mengkonsultasikan dan mendengar langsung aspirasi tentang rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Jawa Barat.

“Kami ingin melihat seperti apa kondisi pesantren di Jawa Barat, mendengar dan menghimpun berbagai aspirasi dari berbagai pondok pesantren di Jawa Barat,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya pihaknya juga ingin Perda ini menjadi sebuah monumental dimana Pemerintah dapat hadir dalam Pengembangan dan Penyelenggaran Pesantren di Jawa Barat.

Pondok Pesantren Assalafie mulai dirintis keberadaannya sejak tahun 1960-an oleh Alm. KH. Syaerozie, Pesantren tersebut merupakan pengembangan dari Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon yang disinyalir telah ada sejak 300 tahun silam dan merupakan pesantren tertua di Jawa Barat.

Pondok Pesantren Assalafie juga merupakan Ponpes dengan jumlah santri terbanyak di daerah Babakan Ciwaringin dengan jumlah kurang lebih 1570 orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami ingin Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat membantu dari berbagai bidang yaitu dari bidang Ekonomi dan bidang kesehatan, serta mendorong Cirebon untuk menjadi salah satu destinasi wisata religi di Jawa Barat,” terang pihak pesantren

Lebih lanjut pihak pondok pesantren Assalafie berharap besar kepada DPRD Prov Jabar nantinya raperda pesantren ini menjadi perda kedua yang disahkan setelah Provinsi Aceh. (Red)

Tinggalkan Balasan