BANDUNG LJ – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menghadiri pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengesahkan pada rapat Paripurna, di ruang sidang DPRD.
Ketiga Raperda tersebut yakni perubahan kedua atas Perda Jabar No 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT Jasa Sarana, perubahan kedua atas Perda Jabar No 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT Tirta Gemah Ripah dan perubahan atas Perda No 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, sebagai pengemban aspirasi rakyat, DPRD telah menunjukan dedikasi dan tanggung jawab yang diaktualisasikan melalui penetapan kebijakan daerah sebagai landasan operasional penyelenggaraan pemerintah daerah. “Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya khususnya kepada Komisi III DPRD yang telah mengesahkan Raperda ini,” ujar Heryawan.
Ia juga mengapresiasi Badan Pembentukan Perda atau bila di DPR RI disebut juga dengan Badan Legislasi yang telah memprakarsai Perda No 3 tahun 2012 sebagai payung hukum pembentukan Perda pasca ditetapkannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (san/Ydi)