Tokoh Jabar Minta DPRD Jabar Kritis Atas Pemberlakuan Perppu Ormas

BANDUNG LJ – Beberapa Ulama dan Tokoh Jabar mewakili sekitar 3.000 petisi yang tergagung dalam Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat mendatangi DPRD Jabar, menuntut agar DPRD Jabar tidak berdiam diri atas diterbitkannya Perppu Ormas oleh pemerintah Pusat.

“Kami mewakili sekitar 3.000 petisi Ulama dan Tokoh Jabar, menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundang­undangan yang telah ditetapkan,” ujar Ustad Asep perwakilan dari Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat didampingi K.H. Chumaedi saat beraudensi dengan Komisi V DPRD Jabar yang ditermi oleh Maman Abdurahman, Senin (17/07).

Asep menceritakan kronologis penyampaian aspirasi. Bahwa aspirasi ini terdiri dari 3000 lebih petisi dari seluruh Jabar. Untuk itu, pihaknya memohon agar DPRD dapat menyampaikan petesi tersebut kepada Gubernur. Intinya pihak legislatif bersikap kritis terhadap Perppu tentang Organisasi Masyarakat yang diterbitkan pemerintah dan meminta pemerintah bisa membatalkannya dengan semua konsekuensinya.

Lebih lanjut Asep menyatakan Forum Ulama dan Tokoh Jabar senantiasa menyikapi berbagai isu karena ingin para ulama mempunyai andil dalam perkembangan yang terjadi di negara ini. Menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang logis atas terbitnya Perppu itu. UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundang­undangan yang telah ditetapkan

Mensikapi aspirasi Forum Ulama dan Tokoh Jabar, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Maman Abdurachman mengatakan, aspirasi dari Forum Ulama dan Tokoh Jawa Barat terkait masalah penerbitan Perppu Ormas, tentunya harus disikapi. Untuk itu, Komisi V akan berkoordinasi dengan Komisi I terlebih dahulu, kemudian melaporkan kepada Pimpinan DPRD dan menyampaikan hasilnya ke eksekutif.

“Ini akan kami sampaikan sampai ke Eksekutif, apalagi aspirasi ini dari seorang ulama. Bahkan akan kami sampaikan ke ranah yang lebih tinggi karena kewenangannya memang berada di DPR­RI,“ ujarnya.

Dikatakan, penerbitan Perppu biasanya tidak akan terlalu berdampak di daerah, karena mengeluarkan Perppu itu tujuannya untuk di pusat saja. Namun melihat dampaknya yang berakibat pada kepentingan masyarakat , khususnya ummat Islam tentunya DPRD Provinsi Jawa Barat tidak akan berdiam diri. (Ydi)

Tinggalkan Balasan